Kamis, 30 Juni 2022
Telah beredar di media sosial Twitter sebuah unggahan foto kuitansi yang dikeluarkan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) yang bertuliskan "BUKTI KWITANSI PRESIDEN INDONESIA SOEKARNO BERHUTANG 400 Kg EMAS PADA SEORANG PENGUSAHA (LEUBE ALI) REMPELAM, RAKIT GAIB, GAYO LUES MELALUI ANGGOTA BPUPKI PADA TAHUN (1941) DI TAKENGON ACEH TENGAH. Bila orang tua telah tiada, maka hutang duniawi tanggung jwb ahliwaris".
Benarkha hal tersebut?
CEK FAKTANYA : Dilansir dari medcom.id, foto kuitansi yang membuktikan bahwa Presiden Soekarno berhutang 400 kg emas kepada seorang pengusaha Aceh yang diterbitkan BNI pada 1941 adalah tidak benar.
Dilansir pada laman resmi BNI, bank tersebut berdiri pada 5 Juli 1946 menjadi bank pertama milik negara yang berfungsi sebagai bank sentral dan bank umum. Lalu, pada 1941 saat Belanda masih menjajah Indonesia, Indonesia masih bernama “Hindia Belanda” atau Nederlandsch Indie.
Di tahun yang sama, Soekarno juga masih dalam masa pengasingan di Bengkulu sejak tahun 1938 sampai tahun 1942 karena pemikirannya dianggap membahayakan Belanda.
KESIMPULAN : Klaim pada foto yang beredar bahwa adanya kuitansi yang membuktikanPresiden Soekarno berhutang 400 kg emas kepada seorang pengusaha Aceh yang diterbitkan BNI pada 1941 adalah salah.
Faktanya, BNI baru berdiri tahun 1946 dan di tahun 1941 Soekarno masih dalam diasingkan oleh Belanda di Bengkulu.
Informasi ini adalah jenis kategori Misleading Content.
RUJUKAN : https://bit.ly/3u841Yb, https://bit.ly/3AeRJAY, https://bit.ly/3R1WEev, https://bit.ly/3R0lBXK